Torajachannel.com, Tana Toraja–Perekrutan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, (Panwascam) Kabupaten Tana Toraja terindikasi melakukan kecurangan yang masif dan terstruktur.
Hal itu disampaikan Hariyadi Ibrahim SH, Salah Satu peserta Panwascam Mengkendek dengan Nomor peserta 731812-01.
Dimana nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam Kecamatan Mengkendek, berbeda dengan Nomor Peserta dan Nama Peserta berdasarkan hasil rilis tanggal 26 oktober 2022 sekitar pukul 00.30 – 01.00.
“Nomor 731812-01 itu nomor peserta saya, kemudian disitu namanya Erlin Anita Salugi M.H, “kata Hariyadi”
Haryadi juga mengatakan tak hanya dirinya yang mengalami indikasi kecurangan namun juga terjadi pada Panwascam Masanda dengan nomor peserta 731831-17 digantikan oleh Mujarnol Buttu Ma’dika SP.d
“Indikasi Kecurangan berikutnya adalah bahwa atas nama Muhammad Sardianto Kangkan, ST dengan nomor peserta 731812-21, sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, maka saudara tersebut dinyatakan tidak lulus tes tertulis. Tapi kemudian selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Panwascam terpilih
“Dimana saudara, Ingnatius Sandyrestu 1 jam sebelum wawancara dia digantikan oleh Muhammad Sardianto Kangkan. Jadi sudah menyalahi aturan dan menyepelekan hasil dari rapat pleno “Lanjutnya”
Atas tindakan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dinilai telah melanggar kode etik dan pasal 2, pasal 49 Perbawaslu No 19 tahun 2017 terkait prinsip-prinsip penyelenggara pemiluh dan kewajiban anggota tim seleksi.
“Kami di dzholimi, di diskriminas, Bawaslu harus bertanggung jawab atas ini. Dan kami meminta pertanggungjawaban yang nyata bukan hanya sebatas teguran karena jelas ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu
“Kami mengharapkan, DKPP bisa bertindak untuk menindaki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Tana Toraja. Pelanggarannya terstruktur, sejak awal perekrutan “harap Hariyadi”
Sementara Ketua bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakaan kesalahan input dan telah diperbaiki.
“kalau yang 3 besar di kecamatan Mengkendek itu kekeliruan staf dalam menginput nomor peserta, namun nama yang lolos 3 besar itu berdasarkan rapat pleno Bawaslu Tana Toraja, jadi tidak ada perubahan.
“Kami minta staf untuk memperbaiki nomor peserta sesuai nama yang dinyatakan lulus, dan telah diumumkan kembali tadi yg hasil perbaikan di Nomor peserta.
“Yang lolos kan sesuai nama bukan nomor peserta “Kata Serni ”
Meski demikian Haryadi menilai Keputusan tertinggi di bawaslu itu rapat pleno Jadi setelah dipublish, otomatis akan berkekuatan hukum tetap.
“Syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah harus profesional, jujur, adil seperti prinsip penyelenggara. Jadi jika tidak demikian, maka tidak sepantasanya menjadi penyelenggara pemilu, menurut UU No 7 tahun 2017 dan Perbawaslu No 19 tahun 2017.
Penulis : Adi