Torajachannel.com, Bonggakaradeng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.


Terduga pelaku berinisial MB (56) ditangkap oleh petugas Satreskrim di kediamannya yang berlokasi di wilayah yang sama, tak lama setelah kejadian dilaporkan pada 15 April 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang warga yang kehilangan ternaknya pada hari yang sama dan di lokasi yang sama. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (25/04/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang terduga pelaku pencurian.
“Kerja keras personil kami, dengan serangkaian penyelidikan berhasil mengungkap seorang terduga pelaku dan saat ini telah menjalani proses penyidikan oleh satuan reskrim,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan sejak 16 April 2025 dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja.
“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.














