Torajachannel.com, Makale—Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat dan mengintegrasikan pelayanan di bidang pertanahan.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Bupati Tana Toraja, Rabu, 16 September 2026.
Kesepakatan ini melibatkan Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., serta BPKPD Kabupaten Tana Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kerja sama itu adalah Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.
Selain itu, kerja sama mencakup pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta sejumlah program lainnya yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan aset daerah.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Pemkab Tana Toraja, Kantor Pertanahan, dan BPKPD dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
Dengan adanya PKS tersebut, ketiga pihak diharapkan dapat memperjelas pembagian peran sekaligus mempercepat pelaksanaan program yang berkaitan dengan pertanahan, aset daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Tana Toraja menyatakan kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Sekda Tana Toraja dr. Rudhy Andi Lolo, Sp.An., M.Kes., Kepala BPKPD Tana Toraja Micha Lempang, SE., MM., jajaran Kantor Pertanahan, serta sejumlah undangan lainnya.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi












