Torajachannel.com, Saluputti– Satuan Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Saluputti berhasil menggerebek arena yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Lembang Sa’tandung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, pada Minggu (27/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, saat dikonfirmasi media, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan empat orang dengan inisial NB (19), HT (33), M (40), dan BS (43),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi karena tidak cukup bukti.
Secara terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk judi apapun. Polres Tana Toraja akan secara aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan judi serta penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Tana Toraja,” tutupnya.














