Polisi Tangkap Warga Semarang Pelaku Pencurian Motor dan Uang Rp151 Juta di Toraja Utara

- Wartawan

Senin, 2 Juni 2025 - 16:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian.

Seorang pria berinisial AY alias YN (25), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diamankan pada Jumat dini hari (30/05/2025).

Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp151 juta milik seorang karyawan swasta bernama Candra (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ia tertidur setelah bermain game di kamarnya.

BACA JUGA :  Curi Motor di Mengkendek, Seorang Pria Asal Gandasil Diamankan Polisi

Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam tas di bawah kasur.

KBO Satreskrim IPDA Fajar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp150 juta berinisial AY alias YN,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat.

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor dan sebuah telepon genggam merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Pasar Makale di Mediasi Polisi, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ponsel.

Kini, AY alias YN ditahan di Mapolres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari
Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan
Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:17 WIT

Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:40 WIT

Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:59 WIT

Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!