Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 6 Mei 2026.

Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung tertib, sementara para terdakwa Oliv, Jaya, Damri, dan Doni mendengarkan uraian jaksa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rantai distribusi sabu yang menempatkan para terdakwa pada peran berbeda namun saling terhubung.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak Ajak Masyarakat Tana Toraja Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Jaya disebut memerintahkan Damri untuk mencari sabu.

Permintaan itu ditindaklanjuti Damri dengan membeli barang tersebut dari Doni, lalu menyerahkannya kepada Jaya.

Di hadapan penyidik, Doni mengaku memperoleh sabu dari Oliv.

Sementara Oliv mengungkapkan bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seorang pemasok berinisial SDY yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hingga kini, sosok tersebut masih berstatus dalam daftar pencarian orang.

Jaksa menilai Oliv sebagai figur kunci dalam perkara ini, dengan peran sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA :  Kerja Sama Pemkab Tana Toraja–Unhas Resmi Dimulai, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Migran

Atas perbuatannya, Oliv didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Adapun tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam alur distribusi narkotika yang diungkap jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Meski Diguyur Hujan, Upacara Hardiknas 2026 di Tana Toraja Berlangsung Khidmat
Kebersamaan Jemaat Bone Tua di Tana Toraja Jadi Contoh Pelestarian Budaya Gotong Royong
Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:17 WIT

Kebersamaan Jemaat Bone Tua di Tana Toraja Jadi Contoh Pelestarian Budaya Gotong Royong

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Berita Terbaru

error: Content is protected !!