Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 6 Mei 2026.

Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung tertib, sementara para terdakwa Oliv, Jaya, Damri, dan Doni mendengarkan uraian jaksa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rantai distribusi sabu yang menempatkan para terdakwa pada peran berbeda namun saling terhubung.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak Ajak Masyarakat Tana Toraja Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Jaya disebut memerintahkan Damri untuk mencari sabu.

Permintaan itu ditindaklanjuti Damri dengan membeli barang tersebut dari Doni, lalu menyerahkannya kepada Jaya.

Di hadapan penyidik, Doni mengaku memperoleh sabu dari Oliv.

Sementara Oliv mengungkapkan bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seorang pemasok berinisial SDY yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hingga kini, sosok tersebut masih berstatus dalam daftar pencarian orang.

Jaksa menilai Oliv sebagai figur kunci dalam perkara ini, dengan peran sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA :  Kerja Sama Pemkab Tana Toraja–Unhas Resmi Dimulai, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Migran

Atas perbuatannya, Oliv didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Adapun tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam alur distribusi narkotika yang diungkap jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi
Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan
Lepas 108 Lulusan, Direktur Yayasan Sinar Kasih Toraja Tekankan Pentingnya Skill hingga Karakter
Semangat Tana Toraja Masero Berbuah Manis, Raih Peringkat Kedua Pengelolaan Sampah Terbaik se-Sulawesi
Raker PWGT, Erny Yetti: Perempuan Jadi Benteng Keluarga Lawan Penyakit Sosial
Kajati Sulsel Kunjungi Tana Toraja, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Pemkab Tana Toraja Gandeng Kantor Pertanahan, Peralihan Hak Ditarget 10 Hari
Keluhan Pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja, Warga Soroti Dokumen Ditolak hingga Sikap Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:31 WIT

Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi

Sabtu, 19 September 2026 - 17:59 WIT

Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:53 WIT

Lepas 108 Lulusan, Direktur Yayasan Sinar Kasih Toraja Tekankan Pentingnya Skill hingga Karakter

Jumat, 18 September 2026 - 22:41 WIT

Semangat Tana Toraja Masero Berbuah Manis, Raih Peringkat Kedua Pengelolaan Sampah Terbaik se-Sulawesi

Jumat, 18 September 2026 - 11:07 WIT

Raker PWGT, Erny Yetti: Perempuan Jadi Benteng Keluarga Lawan Penyakit Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!