Torajachannel.com, Makale—Bupati Tana Toraja resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, S.Pd., berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 yang ditetapkan pada 31 Juli 2026.
Keputusan itu diterbitkan setelah tim pemeriksa menyatakan Naomi terbukti melakukan pelanggaran kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a, b, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diktum keputusan, Naomi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sebelum dijatuhi sanksi, ia menjabat sebagai Guru Ahli Madya sekaligus Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Naomi diturunkan dari jabatan Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda. Penyesuaian hak-hak kepegawaian akan mengikuti jabatan baru yang disandangnya.
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan baru sebagai konsekuensi penurunan jabatan akan ditetapkan melalui keputusan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh pegawai yang bersangkutan atau sejak dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Sebelumnya, tim pemeriksa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Naomi menyusul polemik dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi Muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal oleh pemerintah daerah.
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, Dr. Zadrak Tombeg, disebutkan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














