Resmi, Bupati Tana Toraja Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng

- Wartawan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale—Bupati Tana Toraja resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, S.Pd., berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 yang ditetapkan pada 31 Juli 2026.

Keputusan itu diterbitkan setelah tim pemeriksa menyatakan Naomi terbukti melakukan pelanggaran kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a, b, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diktum keputusan, Naomi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

BACA JUGA :  Penertiban Pasar Ge’tengan, Pedagang Diminta Tempati Lapak Resmi

Sebelum dijatuhi sanksi, ia menjabat sebagai Guru Ahli Madya sekaligus Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Naomi diturunkan dari jabatan Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda. Penyesuaian hak-hak kepegawaian akan mengikuti jabatan baru yang disandangnya.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan baru sebagai konsekuensi penurunan jabatan akan ditetapkan melalui keputusan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh pegawai yang bersangkutan atau sejak dikirim ke alamat yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Sebelumnya, tim pemeriksa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Naomi menyusul polemik dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi Muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal oleh pemerintah daerah.

Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, Dr. Zadrak Tombeg, disebutkan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung
Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat
Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya
Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan
Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:00 WIT

Resmi, Bupati Tana Toraja Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:49 WIT

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIT

Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47 WIT

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!