3 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Dipulangkan

- Wartawan

Selasa, 13 September 2022 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Torajachannel.com, Tana Toraja— 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Dipimpin Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy di backup personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, 3 orang terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, lalu.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Sangalla, Tana Toraja

Ketiga terduga B (35), J (28) dan R (46) diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai Rp.1.350.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pisau Taji : 11 (Sebelas) Buah, Ayam : 3 (Tiga) Ekor, dengan rincian 2 Ekor yang sementara diadu di TKP terpasang pisau taji dan 1 Ekor yang siap diadu, Isolatif warna hitam 1 (Satu) Buah, Alat Pengasah Pisau Taji 1 (Satu) Buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya di mintai keterangan.

BACA JUGA :  Kisah Pilu, Dua Bocah di Tana Toraja Putus Sekolah Demi Mencari Nafkah

Dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim menetapkan 1 orang tersangka yang di duga kuat sebagai pelaku Judi SBY, yakni B, usia 35 tahun, Pekerjaan Sopir, alamat Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla.

“1 orang tersangka, 2 orang yang sebelumnya diamankan, di pulangkan karena dari hasil pemeriksaan ke 2 orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. “Kata Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad, A, SH, Selasa (13/9/2022)

BACA JUGA :  Polantas Tana Toraja Akan Gelar Ops Keselamatan 2022, Ini 7 Target Prioritasnya

Atas perilakunya tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Berita Terkait

142 Siswa SMPN 1 dan SMPN 2 Makale Dirawat di Tiga Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG
Napi Rutan Makale Kabur dari Rumah Sakit, Rutan Makale Akui Petugas Tinggalkan Pasien Beli Makanan
34 Desainer Nusantara Adu Kreativitas, Tenun Tana Toraja Naik Kelas ke Panggung Fesyen
Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat
Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan
Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:00 WIT

142 Siswa SMPN 1 dan SMPN 2 Makale Dirawat di Tiga Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Napi Rutan Makale Kabur dari Rumah Sakit, Rutan Makale Akui Petugas Tinggalkan Pasien Beli Makanan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:08 WIT

34 Desainer Nusantara Adu Kreativitas, Tenun Tana Toraja Naik Kelas ke Panggung Fesyen

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:47 WIT

Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:27 WIT

Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!