Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Pencuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Percuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Percuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja–ATL (30) residivis pencuri motor di Kabupaten Tana Toraja berhasil ditangkap Polisi, Tim Resmob Polres Tana Toraja.

ATL ditangkap Polisi saat bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang pada, Minggu 18 Desember 2022 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/B/292 /XII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 15 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari, Selasa, Tanggal 13 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, di parkiran pencucian mobil Metro di Mandetek Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale, Tana Toraja, korban memarkir motornya kemudian berangkat ke Makassar.

“Setelah kembali dari Makassar pada hari Kamis, Tanggal, 15 Desember 2022, korban tidak mendapati sepeda motornya yang di parkir dan curiga motor tersebut telah di curi.

Merasa dirugikan sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah) korban pun keberatan, kemudian melapor ke Mapolres Tana Toraja “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad”.

Mendapatkan laporan tersebut tim Resmob Polres Tana Toraja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti di Desa Patongloan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut ” Lanjut Kasat Reskrim”.

Ditambahkan, bahwa dalam proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan Ia juga merupakan residivis pencurian motor.

“Pelaku mengaku bahwa ia pernah dipenjara dengan kasus yang sama, kemudian motor yang dicuri di Mandetek, telah di preteli dan rencanya akan dijual ke morowali ” Tutup Kasat Reskrim”

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan pasal 363 KHUP dan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Curi Uang Rp45 Juta, Residivis di Toraja Utara Ditangkap Polisi

BACA JUGA :  Marak Pencurian di Gereja, Bupati Tana Toraja Minta Aktifkan Poskamling

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!