Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Pencuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Percuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi
Bersembunyi di Rumah Calon Istrinya, Residivis Percuri Motor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja–ATL (30) residivis pencuri motor di Kabupaten Tana Toraja berhasil ditangkap Polisi, Tim Resmob Polres Tana Toraja.

ATL ditangkap Polisi saat bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang pada, Minggu 18 Desember 2022 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/B/292 /XII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 15 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pada hari, Selasa, Tanggal 13 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, di parkiran pencucian mobil Metro di Mandetek Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale, Tana Toraja, korban memarkir motornya kemudian berangkat ke Makassar.

“Setelah kembali dari Makassar pada hari Kamis, Tanggal, 15 Desember 2022, korban tidak mendapati sepeda motornya yang di parkir dan curiga motor tersebut telah di curi.

Merasa dirugikan sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah) korban pun keberatan, kemudian melapor ke Mapolres Tana Toraja “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad”.

Mendapatkan laporan tersebut tim Resmob Polres Tana Toraja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti di Desa Patongloan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut ” Lanjut Kasat Reskrim”.

Ditambahkan, bahwa dalam proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan Ia juga merupakan residivis pencurian motor.

“Pelaku mengaku bahwa ia pernah dipenjara dengan kasus yang sama, kemudian motor yang dicuri di Mandetek, telah di preteli dan rencanya akan dijual ke morowali ” Tutup Kasat Reskrim”

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan pasal 363 KHUP dan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA :   Kasus Pencurian di Pasar Makale di Mediasi Polisi, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Pos terkait