Torajachannel.com, Tana Toraja–Sejak tahun 2021 kasus pemalsuan dokumen tanah oleh terlapor Dorce Lampin bergulir di Polres Tana Toraja.


Terakhir tanggal 30 Maret 2023 penyidik Polres Tana Toraja mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tentang penghentian penyidikan (SP3) dikarenakan, pelapor dinilai tidak cukup bukti.
Menanggapi keputusan tersebut, pelapor, Ramatri SE.,Ak,CA merasa keberatan dan meminta Kapolres Tana Toraja yang baru menjabat belum sepekan untuk membuka kembali laporan tersebut serta mengganti penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Kapolres, Ramatri mengatakan penyidik mengabaikan sejumlah bukti dan merugikan dirinya sebagai pelapor.
“Beberapa fakta yang sebenarnya, tidak dijadikan penyidik sebagai alat bukti, kami sangat kecewa,” tutur Ramatri.
Dikatakan, ditemukan hibah yang dibuat oleh terlapor padahal bukan ahli waris. Terlapor adalah menantu dari orang tua Maria Sesa Salu (ibu Ramatri/pelapor).
Nama pemberi hibah dan umur tidak sesuai dengan data kependudukan.
Pemberi hibah meninggal tahun 1961, namun data hibah yang dibuat terlapor pada tahun 2017.
Selain itu, keterangan semua saksi di surat hibah tak pernah menyaksikan langsung siapa yang membubuhi jempol pemberi hibah.
“Sayangnya pengakuan saksi ini tidak pernah dianggap penyidik sebagai alat bukti,” ujar Ramatri.
Ramatri pun berharap, di bawah kepemimpinan Kapolres baru, laporan tersebut dapat dibuka kembali dan penyidik laporan diganti.
Mendapat aduhan tersebut, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan ia telah memberikan tiga saran kepada pelapor dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya kasih tiga opsi saran kepada pelapor, untuk jalur pidana saya kasih saran dan juga perdata serta kekeluargaan saya kasih saran “Ujarnya.
Ditanya soal kasus apakah dibuka kembali, Kapolres mengatakan terserah pelapor, yang intinya ia sudah memberikan saran dan pelapor juga berhak mencari keadilan.
“Yang penting kita sesuai prosedur hukum aja, ada prosedurnya, dibuka ya tetap kita tindaklanjuti “Lanjutnya.
Untuk diketahui, terlapor dalam kasus ini bernama Dorce Lampin. Ia merupakan bidan di Puskesmas Makale Utara, Tana Toraja.
Ia disebut memalsukan sidik jari atau cap jempol nenek Ramatri untuk menguasai tanah di Desa Lea, Kecamatan Makale. Dorce juga mengkalim telah mendapat hibah atas tanah Tongkonan tersebut.
Dilaporkan pula, sebagian tanah tersebut telah dijual untuk pembangunan Tower PT Malea.
Penulis : Caverius Adi
Editor : Redaksi














