Torajachannel.com, Tana Toraja–Komisi III DPRD Tana Toraja melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Selatan pada Senin (3/6/2024) untuk membahas pengelolaan hutan pinus dan menyampaikan beberapa masalah yang ada.
Rombongan DPRD Tana Toraja, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Welem Sambolangi, Ketua Komisi III Kendek Rante, serta anggota Komisi III lainnya, diterima oleh Mohammad Yunan, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Hutan Dinas LHK Sulsel.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Tana Toraja meminta strategi pengawasan yang lebih baik serta penertiban dalam pengelolaan hutan. Mereka juga mengeluhkan operasi perusahaan mitra PKSO dan Perhutanan Sosial yang menyebabkan kerusakan serta meningkatkan risiko bencana.
Ketua DPRD Welem Sambolangi menyoroti bahwa ada tiga perusahaan—PT Inhutani I, PT KHBL, dan CV Melia—yang melakukan penyadapan getah pinus di Tana Toraja. Pengawasan dari KPH Saddang I dinilai kurang maksimal, sehingga berpotensi menyebabkan kematian pohon pinus. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini tidak melakukan penanaman kembali, yang mengancam kelestarian hutan dan lingkungan serta membahayakan warga sekitar.
Welem Sambolangi juga menekankan perlunya peningkatan persentase dana bagi hasil untuk pemerintah daerah, mengingat potensi pengelolaan hutan di Tana Toraja yang besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Dinas LHK Sulsel berjanji akan memberikan perhatian lebih dan meminta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mempersiapkan regulasi terkait Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan, termasuk penarikan retribusi. Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana jalan juga diizinkan dengan dasar perizinan dari Gubernur sesuai dengan volume dan panjang jalan, jelas Yunan.