Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH dibackup Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan 2 pria terduga Pelaku tindak pidana Penganiayaan. Jumat (23/6/2023).
Kedua pria tersebut berinisial MM alias BT dan YR alias KC.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH bahwa kedua pria tersebut ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Marko.
“Kejadian penganiayaan bermula saat korban hendak menagi hutang pelaku, pada Selasa, 20 juni 2023 sekitar pukul 09.30 WITA,
“Saat itu Korban, datang ke sebuah warung makan kemudian bertemu dengan Pelaku MM alias BT, Korban kemudian melakukan penagihan utang, karena ditagih, MM pun cecok dan bertengkar dengan Korban hingga berujung penganiayaan yanf dilakukan oleh terhadap korban menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri. “Kata IPTU Aris Saidy, SH.
Tak sampai disitu, pelaku kedua, YR alias KC yang melihat kejadian tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menusuk bagian perut sebelah kanan korban menggunakan parang yang mengakibatkan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri luka robek.
“Setelah kejadian tersebut pelaku YR alias KC dan MM alias BT kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil “Lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati keberadaan kedua terduga Pelaku.
“MM alias BT dan YR alias KC berhasil diamankan di 2 lokasi yang berbeda tanpa adanya perlawanan. MM alias BT diamankan di Kabupaten Gowa, sedangkan YR alias KC diamankan di Kota Makassar. “Pungkasnya.
Sedangkan dihadapan petugas, Kedua terduga Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap korban, Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MM alias BT dan YR alias KC diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses Hukum terkait tindak pidanan Penganiayaan. (Rls)