Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

- Wartawan

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang Pria berinisial NLR (25) warga Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, diamankan Polisi Tim Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya nenek kandugnya.

Pelaku penganiayaan ditangkap di kediamannya pada, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, Tanggal16 Januari 2023, atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi ketika Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.

“Pelaku yang merupakan cucu kandung dari korban, tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban “Kata Kasat Reskrim”

Dikatakan juga bahwa penganiayaan tersebut sudah seringkali dilakukan oleh pelaku sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.

BACA JUGA :  4 Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Hukum Pada Pemilu, Bawaslu Toraja Utara Kerja Sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Pelaku pun berhasil diamankan di kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan “Lanjut Kasat Reskrim”

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu
14 Truk Tak Sesuai Peruntukan Ditindak Polres Toraja Utara
KSP Marendeng di Somasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21 WIT

Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:18 WIT

Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!