Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

- Wartawan

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

Aniaya Nenek Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Di Amankan Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang Pria berinisial NLR (25) warga Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, diamankan Polisi Tim Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya nenek kandugnya.

Pelaku penganiayaan ditangkap di kediamannya pada, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, Tanggal16 Januari 2023, atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi ketika Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.

“Pelaku yang merupakan cucu kandung dari korban, tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban “Kata Kasat Reskrim”

Dikatakan juga bahwa penganiayaan tersebut sudah seringkali dilakukan oleh pelaku sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.

BACA JUGA :  4 Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Hukum Pada Pemilu, Bawaslu Toraja Utara Kerja Sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Pelaku pun berhasil diamankan di kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan “Lanjut Kasat Reskrim”

Berita Terkait

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIT

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!