Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang Pria berinisial NLR (25) warga Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, diamankan Polisi Tim Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya nenek kandugnya.
Pelaku penganiayaan ditangkap di kediamannya pada, Senin (16/01/2023) sore.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, Tanggal16 Januari 2023, atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi ketika Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.
“Pelaku yang merupakan cucu kandung dari korban, tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban “Kata Kasat Reskrim”
Dikatakan juga bahwa penganiayaan tersebut sudah seringkali dilakukan oleh pelaku sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.
Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
Pelaku pun berhasil diamankan di kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan “Lanjut Kasat Reskrim”