Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil menangkap dua orang pemuda di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (22/05/2023) malam.
Dua orang pemuda yang diamankan tersebut yaitu TP (21) warga Sarang-Sarang Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, dan EW (21) warga Salu Gusi Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara.
TP (21) dan EW (21) diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi seorang gadis berinisial SSR (16) warga Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH, bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal pada (16/05/2023) sekitar pukul 15.00 wita, saat salah satu pelaku EW (21) menjemput Korban SSR (16) menuju ke sebuah rumah kost yang mana saat itu pelaku TP (21) juga sudah berada di rumah kost tersebut.
“Sesampainya di rumah kost, pelaku EW (21) pun kemudian menyetubuhi Korban SSR yang masih tergolong di bawah umur. Usai disetubuhi, Korban kemudian masuk ke dalam kamar mandi sambil menangis.
Tak hanya sampai disitu, pelaku TP (21) yang saat itu juga berada di rumah kost kemudian ikut masuk ke dalam kamar mandi dan kembali menyetubuhi Korban “Kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan TP dan EW terhadap Korban SSR, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 144 / V / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 17 Mei 2023, Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
“Benar pihak kami telah berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial TP (21) dan EW (21) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Senin (22/05/2023) malam.
“Mereka diamankan di sebuah rumah kost yang terletak di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan, Lanjutnya.
Saat ini, TP (21) dan EW (21) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (Rls)