3 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Dipulangkan

- Wartawan

Selasa, 13 September 2022 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Torajachannel.com, Tana Toraja— 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Dipimpin Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy di backup personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, 3 orang terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, lalu.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Sangalla, Tana Toraja

Ketiga terduga B (35), J (28) dan R (46) diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai Rp.1.350.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pisau Taji : 11 (Sebelas) Buah, Ayam : 3 (Tiga) Ekor, dengan rincian 2 Ekor yang sementara diadu di TKP terpasang pisau taji dan 1 Ekor yang siap diadu, Isolatif warna hitam 1 (Satu) Buah, Alat Pengasah Pisau Taji 1 (Satu) Buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya di mintai keterangan.

BACA JUGA :  Kisah Pilu, Dua Bocah di Tana Toraja Putus Sekolah Demi Mencari Nafkah

Dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim menetapkan 1 orang tersangka yang di duga kuat sebagai pelaku Judi SBY, yakni B, usia 35 tahun, Pekerjaan Sopir, alamat Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla.

“1 orang tersangka, 2 orang yang sebelumnya diamankan, di pulangkan karena dari hasil pemeriksaan ke 2 orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. “Kata Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad, A, SH, Selasa (13/9/2022)

BACA JUGA :  Polantas Tana Toraja Akan Gelar Ops Keselamatan 2022, Ini 7 Target Prioritasnya

Atas perilakunya tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025
Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif
Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang
IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta
Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja
Massa CLAT Desak Partai Gelora Tindak Tegas Anggota DPRD Tana Toraja
Pemkab Tana Toraja Bersinergi dengan Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
Sekda Rudhy Andi Lolo Hadiri Rakor Finalisasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025

Senin, 17 November 2025 - 23:21 WIT

Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif

Senin, 17 November 2025 - 23:14 WIT

Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang

Senin, 17 November 2025 - 23:11 WIT

IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta

Senin, 17 November 2025 - 07:11 WIT

Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!