3 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Dipulangkan

- Wartawan

Selasa, 13 September 2022 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Torajachannel.com, Tana Toraja— 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Dipimpin Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy di backup personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, 3 orang terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, lalu.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Sangalla, Tana Toraja

Ketiga terduga B (35), J (28) dan R (46) diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai Rp.1.350.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pisau Taji : 11 (Sebelas) Buah, Ayam : 3 (Tiga) Ekor, dengan rincian 2 Ekor yang sementara diadu di TKP terpasang pisau taji dan 1 Ekor yang siap diadu, Isolatif warna hitam 1 (Satu) Buah, Alat Pengasah Pisau Taji 1 (Satu) Buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya di mintai keterangan.

BACA JUGA :  Kisah Pilu, Dua Bocah di Tana Toraja Putus Sekolah Demi Mencari Nafkah

Dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim menetapkan 1 orang tersangka yang di duga kuat sebagai pelaku Judi SBY, yakni B, usia 35 tahun, Pekerjaan Sopir, alamat Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla.

“1 orang tersangka, 2 orang yang sebelumnya diamankan, di pulangkan karena dari hasil pemeriksaan ke 2 orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. “Kata Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad, A, SH, Selasa (13/9/2022)

BACA JUGA :  Polantas Tana Toraja Akan Gelar Ops Keselamatan 2022, Ini 7 Target Prioritasnya

Atas perilakunya tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Berita Terkait

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe
Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero
Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD
Merasa Dianaktirikan Sulsel, Tokoh Toraja Dukung Penuh DOB Luwu Raya
Bukan Sekadar Wacana, Toraja Tunjukkan Keseriusan Dukung Provinsi Luwu Raya
Warga Kelurahan Pasang Gelar Panen Raya Wortel, Bupati Tana Toraja Hadir Berikan Dukungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIT

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Senin, 6 April 2026 - 09:43 WIT

Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:01 WIT

Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:57 WIT

Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!