3 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Dipulangkan

3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.
3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Torajachannel.com, Tana Toraja— 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Bulian Massabu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja ditangkap Polisi.

Dipimpin Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy di backup personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, 3 orang terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, lalu.

BACA JUGA :  Sertijab Kukuhkan 3 Pejabat Baru Polres Tana Toraja

Ketiga terduga B (35), J (28) dan R (46) diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai Rp.1.350.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pisau Taji : 11 (Sebelas) Buah, Ayam : 3 (Tiga) Ekor, dengan rincian 2 Ekor yang sementara diadu di TKP terpasang pisau taji dan 1 Ekor yang siap diadu, Isolatif warna hitam 1 (Satu) Buah, Alat Pengasah Pisau Taji 1 (Satu) Buah.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya di mintai keterangan.

BACA JUGA :  Antisipasi Judi Sabung Ayam TNI-Polri Robohkan Arena di Sangalla

Dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim menetapkan 1 orang tersangka yang di duga kuat sebagai pelaku Judi SBY, yakni B, usia 35 tahun, Pekerjaan Sopir, alamat Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla.

“1 orang tersangka, 2 orang yang sebelumnya diamankan, di pulangkan karena dari hasil pemeriksaan ke 2 orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. “Kata Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad, A, SH, Selasa (13/9/2022)

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bersama Wakil Ketua TP-PKK Tana Toraja Hadiri Halal Bi-Halal Keluarga Besar Masjid Baiturrahman To’kaluku

Atas perilakunya tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pos terkait