Cegah Meluasnya PMK, Polres Torut Bersama Satgas Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten

Penyakit Mulut dan Kuku Toraja Utara
Cegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK Kepolisian Resor Toraja Utara bersama Satgas PMK Kabupaten Toraja Utara melakukan penyekatan dijalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara, Kamis (14/07/2022).

Torajachannel.com, Toraja Utara–Cegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK Kepolisian Resor Toraja Utara bersama Satgas PMK Kabupaten Toraja Utara melakukan penyekatan dijalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara, Kamis (14/07/2022).

Penyekatan dalam rangka penanggulangan PMK, tim mendirikan Pos Sekat pada perbatasan jalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara

BACA JUGA :  Tak Kantongi Surat Sehat, Kendaraan Pengangkut Kerbau dari Torut Ke Tator Diminta Putar Balik

Seperti di Kaleakan Jln. Poros Rantepao – Makale (Perbatasan Kab. Tana Toraja – Kab. Toraja Utara), Jln. Poros Palopo – Rantepao (Perbatasan Kab. Luwu – Kab. Toraja Utara), Rantebua Jln. Poros Sanggalangi – Bastem (Perbatasan Kab. Luwu – Kab. Toraja Utara), dan Sangkaropi Jln. Poros Sa’dan – Walenrang (Perbatasan kab. Luwu – Kab. Toraja Utara).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Sukses Digelar ini Juara Marching Band dan Drum Band Magical Toraja

Adapun satuan tugas PMK yang melakukan penyekatan pada Pos Sekat Perabatasan yaitu Personel Polres Torut, Personel Kodim 1414/Tator, Petugas Dishub, Petugas Sat Pol PP, serta Petugas Dinas Peternakan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K, menerangkan salah satu upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilakukan dengan melakukan penyekatan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dengan tujuan memasuki Wilayah Kabupaten Toraja Utara, dengan upaya penyekatan diharapkan suspec PMK di Wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat segera teratasi.

BACA JUGA :  Upacara Manuk A’pa’ Hindu Alukta, ini Makna dan Tujuannya

“Kita fokuskan di perbatasan Tator-Torut dan Luwu-Torut karena menjadi jalur alternatif keluar masuknya kendaraan yang mengangkut hewan ternak”, jelasnya.

Sebelumnya, Pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Toraja Utara telah mengeluarkan kebijakan khusus penanggulangan PMK melalui surat edaran (SE) Nomor 338/0733/Distan, dimana pada poin ke 5 termuat mengenai penutupan lalu lintas hewan ternak di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

BACA JUGA :  28 Kerbau Positif PMK di Tana Toraja, 4 Diantaranya Belang

“Satuan tugas PMK pada Pos Sekat akan menindak tegas jika ada pedagang ataupun peternak yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Untuk sementara jangan dulu,” tegasnya.

Ditambahkan “Penyekatan sebagai bentuk penanggulangan PMK terhadap hewan ternak akan terus Kita lakukan. Kita berharap PMK yang sudah mewabah di Kabupaten Toraja Utara, tidak sampai membawa dampak yang besar kepada para pedagang dan peternak terkhusus mempengaruhi ritual adat di Kabupaten Toraja utara”, Tutup Kapolres.

BACA JUGA :  Cegah Meluasnya PMK, Personil Polres Torut Bersama Dinas Peternakan Lakukan Vaksinasi Hewan

Pos terkait