Torajachannel.com, Makale–Polemik sengketa lahan di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali memanas. Pihak keluarga Elisabet Bu’tu secara terbuka menuntut kejelasan status hak milik atas sebidang tanah seluas 371 meter persegi yang saat ini disengketakan.


Perwakilan keluarga Elisabet Bu’tu menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan sah berupa surat keterangan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang memicu kebingungan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
“Kami hanya meminta kejelasan dari pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Tana Toraja. Kami memiliki bukti surat kepemilikan, tetapi kenapa tiba-tiba muncul sertifikat lain di atas lahan ini? Kami berharap ada penjelasan resmi,” ungkap perwakilan keluarga Elisabet Bu’tu kepada wartawan, Selasa (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Oposisi Lahan dan Sengketa, Riski Febrianda, memberikan penjelasan saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Tana Toraja. Ia menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan sah di antara pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan keluarga Elisabet Bu’tu.
“Beberapa waktu lalu kami sempat menerima kunjungan Pak Tarsis, perwakilan Pemprov, bersama Camat Makale dan pihak keluarga Elisabet Bu’tu. Mereka mengundang kami ke lokasi sengketa, namun kami tidak dapat hadir karena tidak ada surat perintah atau panggilan resmi. Kami hanya bisa memberikan keterangan dan gambaran lokasi yang telah disepakati kedua belah pihak,” jelas Riski.
Ia menambahkan, meskipun terdapat sertifikat milik Pemprov di atas lahan tersebut, BPN tidak dapat menetapkan batasan luas secara sepihak.
“Kami tidak berwenang memutuskan kebenaran kepemilikan. Kewenangan untuk menentukan hal tersebut sepenuhnya ada di pengadilan,” tegasnya.
Riski juga menegaskan, jika suatu lahan masih berstatus sengketa dan belum memiliki sertifikasi yang sah, maka BPN tidak dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Penulis : Nataniel Barapadang















