Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Beli Mobil di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Beli Mobil di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Beli Mobil di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Berkedok jual beli mobil, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut) menagkap seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, Selasa (11/10/2022) siang.

Pelaku yang berinisial JM alias JR (46) warga Rinding Batu diamankan setelah sebelumnya telah memperdaya Korban berinisal YR (60) warga Karre Penanian dengan modus menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dengan harga 150 juta rupiah.

BACA JUGA :  Ayo Gunakan Twibbon HUT RI ke-77 tahun 2022, Motif Toraja

Aksi penipuan tersebut terjadi terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, berawal saat pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik Paman pelaku seharga 150 juta, namun korban diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar 25 juta rupiah sebagai tanda jadi (panjara) atas unit mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp. 11.500.000,- dengan alasan untuk menebus BPKB dari mobil tersebut yang sebelumnya telah digadai.

BACA JUGA :  5 Pengobatan Rumah Instan Untuk Masalah Lambung

Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar 140 juta untuk pelunasan mobil, namun setelah uang sebesar total Rp. 176.500.000,- diterima oleh pelaku, hingga saat dilaporkan (24/07/2022) korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan oleh pelaku.

Bedasarkan laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Aniaya Korban Hingga Tidak Sadarkan Diri, Seorang Pria di Sa’dan Diamankan Polisi

Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan Pelaku JM alias JR (46) akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Rindingbatu Kec.Kesu’ Kab. Toraja Utara, selasa (11/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Eli Kendek, S.H membenarkan kronologis penangkapan tersebut, JM alias JR (46) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA :  22.5M Bantuan Keuangan untuk Akses Jalan Wisata Ollon Tana Toraja dan Subsidi Tiket Penerbangan Toraja-Kalimantan

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, JM alias JR (46) mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian sebesar Rp. Rp. 176.500.000,- dengan modus jual beli mobil.

Saat ini, “Pelaku JM alias JR (46) sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan”, ucapnya.

BACA JUGA :  Pemekaran Toraja Barat, Kristian H.P Lambe : Sangat Mungkin Dilakukan

Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya.

Pos terkait