Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria terduga pelaku Penganiayaan Sabtu (26/04/2025) malam.


Pria tersebut berinisial SV (23), diketahui merupakan salah seorang warga Lembang Sangbua Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh seorang wanita S (21), pada Sabtu 26 april 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Rantepao – Makale Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berawal, saat korban melihat beberapa orang sedang terlibat cekcok. Hingga salah seorang yang tidak dikenali oleh korban tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian mulut koran mengeluarkan darah hingga 2 giginya tanggal (copot).
Atas kejadian tersebut Ia lalu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya untuk dilakukan proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., M.Si membenarkan pihaknya telah mengamanakan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita.
“Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SV (23), Ia diamankan di jalan poros Rantepao – Makale saat sedang menuju ke salah satu Perusahan Otobus (PO) untuk mengirim sepeda motor” ujarnya.
Dihadapan petugas, SV mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan hingga gigi tanggal (copot).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SV kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut STV diancam dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” tutup Kapolres.














