Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pihak kami telah mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika,” ujarnya.
YS diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao, dan dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, lima sachet plastik klip kosong, potongan kertas aluminium foil, satu lembar resi transaksi agen BRILink, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam proses komunikasi transaksi.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL dengan harga Rp750.000.
“Transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paket yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, ia pun menerima titik lokasi pengambilan pesanan melalui peta digital,” jelas IPTU Firman.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.










