Beli Sabu Melalui Media Sosial, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pihak kami telah mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika,” ujarnya.

YS diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao, dan dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, lima sachet plastik klip kosong, potongan kertas aluminium foil, satu lembar resi transaksi agen BRILink, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam proses komunikasi transaksi.

BACA JUGA :  3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan 20 Paket Sabu Diamankan Polisi di Toraja Utara

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL dengan harga Rp750.000.

“Transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paket yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, ia pun menerima titik lokasi pengambilan pesanan melalui peta digital,” jelas IPTU Firman.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kasus Penyalagunaan Narkotika Seret ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara, Transaksi Berawal di Lokasi Sabung Ayam

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Tanam Pohon di IKN, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-66 Kota Enrekang
Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030
Bupati Tana Toraja Tekankan Sinergi OPD dalam Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Daerah
Krisis Tenaga Medis di Tana Toraja: Hanya Ada 27 Dokter untuk 100 Ribu Warga, Obat Senilai Rp 708 Juta Kedaluwarsa!
Seleksi Ketat Paskibraka Tana Toraja 2026, Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Disiplin
Bupati Tana Toraja Tegaskan Komitmen Transparansi Saat Entry Meeting BPK
Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja 2025 Resmi Terbentuk, Yusuf Pangarooan Ditunjuk Jadi Ketua

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIT

Bupati Tana Toraja Tanam Pohon di IKN, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2026 - 08:57 WIT

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Rabu, 8 April 2026 - 18:20 WIT

Bupati Tana Toraja Tekankan Sinergi OPD dalam Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 17:32 WIT

Krisis Tenaga Medis di Tana Toraja: Hanya Ada 27 Dokter untuk 100 Ribu Warga, Obat Senilai Rp 708 Juta Kedaluwarsa!

Rabu, 8 April 2026 - 09:11 WIT

Seleksi Ketat Paskibraka Tana Toraja 2026, Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Disiplin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!