Beli Sabu Melalui Media Sosial, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pihak kami telah mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika,” ujarnya.

YS diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao, dan dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, lima sachet plastik klip kosong, potongan kertas aluminium foil, satu lembar resi transaksi agen BRILink, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam proses komunikasi transaksi.

BACA JUGA :  3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan 20 Paket Sabu Diamankan Polisi di Toraja Utara

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL dengan harga Rp750.000.

“Transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paket yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, ia pun menerima titik lokasi pengambilan pesanan melalui peta digital,” jelas IPTU Firman.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kasus Penyalagunaan Narkotika Seret ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara, Transaksi Berawal di Lokasi Sabung Ayam

Berita Terkait

Tana Toraja Terima Penghargaan Bergengsi Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Seni Makale
Bupati Zadrak Tombeg Lepas Tujuh Jemaah Calon Haji Tana Toraja Menuju Tanah Suci
Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ
DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III
Kawasan Wisata Ollon Kini Punya Pustu, Bupati Tana Toraja Tekankan Pelayanan untuk Warga dan Wisatawan
Perkuat Budaya Membaca dan Informasi, Tana Toraja Gelar Bimtek Literasi Tahun 2026
Hadiri BI Mengajar, Sekretaris BPKPD Tana Toraja Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIT

Tana Toraja Terima Penghargaan Bergengsi Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:21 WIT

Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Seni Makale

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:03 WIT

Bupati Zadrak Tombeg Lepas Tujuh Jemaah Calon Haji Tana Toraja Menuju Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:17 WIT

Kawasan Wisata Ollon Kini Punya Pustu, Bupati Tana Toraja Tekankan Pelayanan untuk Warga dan Wisatawan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!