Torajachannel.com, Makale–Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Medi Sura’ Matasak, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bau, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, pada Rabu (5/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Adelheid Sosang, Camat Bongkar Naftali Pantong Tarra’, Kepala Lembang Bau Karman Loda, serta perwakilan lembaga adat masyarakat Bau dan keturunan tongkonan Lewangra’ dan Tongkonan Leppangan.
Dalam kesempatan itu, Adelheid Sosang menyampaikan bahwa obyek wisata alam Ollon yang terletak di wilayah Lembang Bau, layak dikenakan biaya retribusi masuk sebesar Rp 15.000, yang mencakup kedua lokasi, yakni Ollon dan Tebing Romantis. Menurutnya, pembagian retribusi akan dialokasikan dengan proporsi 65 persen untuk pemerintah daerah (Pemda) dan 35 persen untuk Lembang.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Adelheid menekankan pentingnya partisipasi masyarakat setempat dalam menjaga keamanan dan kebersihan di kawasan Ollon, serta berupaya menarik lebih banyak pengunjung.
Ia juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan peluang yang ada, karena hasil yang diperoleh dapat jauh lebih besar dibandingkan dengan pembagian retribusi. Ia mengusulkan agar pemerintah Lembang membuat aturan yang mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Selain itu, beberapa warga setempat yang terlibat dalam pengelolaan obwis Ollon juga telah mengikuti pelatihan yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Ketua Komisi I Medi Sura’ Matasak menambahkan bahwa pembahasan terkait pembagian retribusi di obwis Ollon masih perlu dilakukan lebih lanjut.
“Komisi I akan segera mengadakan RDP dengan unit kerja lain untuk menentukan kawasan mana saja yang termasuk dalam wilayah hutan di Ollon serta kawasan yang masuk dalam pengelolaan lembaga adat,” jelasnya singkat.










