Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Torajachnnel.com, Tana Toraja–Korupsi dana Desa/Lembang, Mantan Kepala Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja terancam hukuman 20 Tahun penjara.

Mantan Kepala Lembang Butang AA (53) tahun terancam hukuman tersebut usai korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp. 364.937.000,(tiga ratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam acara Press Release di Makopolres Tana Toraja. Rabu (7/12/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBL) oleh Pemerintah Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 364.937.000,(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah). “Kata Kapolres Tana Toraja”.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya menurut Kapolres Tana Toraja ialah AA selaku Kepala Lembang Butang mengambil alih tugas Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Lembang, yakni tugas Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :  Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta tugas Bendahara/Kaur Keuangan Lembang Butang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar setiap pengeluaran lembang.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Polres Tana Toraja Tahan Mantan Kepala Lembang Butang dan Barang Bukti

Demikian halnya Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban.

Atas perilakunya, tersangka kini di tahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 Milliar.

Penulis : Adi

Berita Terkait

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale
Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri
Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap
Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk
Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi
Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:18 WIT

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:53 WIT

Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:10 WIT

Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:37 WIT

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:47 WIT

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!