Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Torajachnnel.com, Tana Toraja–Korupsi dana Desa/Lembang, Mantan Kepala Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja terancam hukuman 20 Tahun penjara.

Mantan Kepala Lembang Butang AA (53) tahun terancam hukuman tersebut usai korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp. 364.937.000,(tiga ratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam acara Press Release di Makopolres Tana Toraja. Rabu (7/12/2022)

Bacaan Lainnya

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBL) oleh Pemerintah Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 364.937.000,(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah). “Kata Kapolres Tana Toraja”.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya menurut Kapolres Tana Toraja ialah AA selaku Kepala Lembang Butang mengambil alih tugas Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Lembang, yakni tugas Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan.

Melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta tugas Bendahara/Kaur Keuangan Lembang Butang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar setiap pengeluaran lembang.

Demikian halnya Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban.

Atas perilakunya, tersangka kini di tahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 Milliar.

Penulis : Adi

BACA JUGA :  Kajari Tana Toraja Himbau Kepala Lembang Gunakan Dana Desa dengan Baik

Pos terkait