Torajachannel.com, Tana Toraja–Pihak Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja bantah adanya pungli dalam penyaluran bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Tahun 2020 dan 2021.
Yan Malino selaku PPK KIP pada tahun 2020 dan saat ini menjabat sebagai ketua senat IAKN Toraja, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023) membantah adanya pungli pada penyaluran bantuan tersebut.
Dikatakan, pada tahun 2020 terjadi perubahan pemerima KIP, yang mana dari hasil seleksi hanya 250 mahasiswa IAKN Toraja yang menerima bantuan, lalu kemudian dilakukan perubahan atas perintah dari Kementrian Agama dengan menambahkan Mahasiswa asal Papua.
“Setelah dilakukan seleksi hanya 250 mahasiswa IAKN Toraja yang menerima KIP. tidak lama setelah proses seleksi selesai, ada rapat Kementrian Agama di Jakarta yang membahas program KCP (Kita Cinta Papua).
Dalam rapat itu, Kementrian meminta kita memasukkan mahasiswa Papua ini untuk menerima KIP. Sementara mahasiswa asal papua itu di kampus kita sudah ada 23 orang yang mana 3 orang diantanya masuk mahasiswa reguler, Jadi total penerima KIP harusnya 273 orang.
Dana bantuan KIP yang semula untuk 250 orang mahasiswa disalurkan kepada 273 orang mahasiswa penerima KIP berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAKN Toraja.
253 mahasiswa reguler masing-masing mendapatkan bantuan Rp 6.000.000-, dan mahasiswa asal Papua mendapatkan bantuan Rp 6.6.000.000″ Kata Yan Malino.
Dalam proses penyaluran bantuan KIP, 127 mahasiswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 6.600.000, kemudian diminta mengembalikan uang sebesar Rp 600.000 ke rekening pribadi salah satu staf di IAKN Toraja.
“Yang salah bayar itu hanya 172 mahasiswa reguler, yang harusnya mereka mendapatkan bantuan KIP sebesar Rp 6.000.000, lalu tertransfer 6.600.0000, maka disitula pengembalian Rp 600.000.
Kemudian dalam proses pengembalian uang Rp 600.000 ini memang menggunakan rekening pribadi salah satu staf, karena jika kita menggunakan rekening lembaga/ kampus, uang itu akan menjadi kas Negara, jadi yang dirugikan mahasiswa sendiri “Lanjutnya.
Sedangkan di tahun 2021 terjadi lagi perubahan yang mana penerima KIP ini mengalami kenaikan, yang sebelumnya hanya Rp 6.000.000/ mahasiswa, menjadi Rp 6.200.000. Mengalami kenaikan namun belum normal sesuai juknis KIP.
“2021 terjadi kenaikan, itu bisa saja disebabkan yang sebelumnya menerima KIP tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima (terjadi pengurangan penerima) atau dana DIPA kita yang mengalami penambahan, saya kurang tahu soal itu karena saya hanya PPK di Tahun 2020 “Lanjut Yan.
Ditambahkan Yan, tahun 2022 hingga sekarang mahasiswa penerima KIP di IAKN Toraja telah kembali normal di angka Rp 6.600.000, namun tidak jelaskan berapa orang penerimanya.
Penulis : Caverius Adi
Editor : Redaksi