Torajachannel.com, Makale—Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 untuk Kabupaten Tana Toraja tercatat sekitar Rp 8 miliar.
Angka ini masih jauh di bawah Kabupaten Toraja Utara yang memperoleh tambahan DAU sekitar Rp114 miliar.
Besarnya selisih tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan fiskal kedua daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, meminta masyarakat tidak keliru memahami skema tambahan DAU tersebut.
Rudhy menjelaskan, tambahan DAU itu pada dasarnya diperuntukkan bagi daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
“Selamat malam bapak ibu semua, jangan sampai kita gagal paham soal besaran DAU tambahan,” tulis Rudhy melalui kolom komentar pada unggahan media sosial yang membahas tambahan DAU Tana Toraja, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Rudhy, Tana Toraja justru telah menjadikan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran daerah.
Ia mengatakan kebutuhan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di Tana Toraja telah dianggarkan untuk satu tahun penuh.
“Tambahan ini diperuntukkan untuk daerah yang tidak sanggup bayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu,” tulisnya.
Rudhy membandingkan kebijakan tersebut dengan daerah lain yang belum menganggarkan kebutuhan gaji PPPK atau hanya mengalokasikannya untuk enam bulan.
“Kalau Tana Toraja kami sangat prioritaskan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang kami anggarkan satu tahun full,” ujarnya.
Dalam penjelasan sebelumnya, Rudhy menyebut anggaran gaji PPPK Tana Toraja mencapai sekitar Rp124 miliar.
Menurut dia, besarnya kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dalam APBD sehingga pemerintah daerah tidak harus bergantung pada tambahan DAU untuk menutup seluruh kebutuhan penggajian.
“Tidak sama kabupaten lain yang tidak menganggarkan atau hanya menganggarkan enam bulan saja,” kata Rudhy.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi apabila Tana Toraja menerima tambahan DAU dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Lagi pula kalau kami dikasi sebanyak itu mau diapakan? Gaji kami sudah cukup. Karena itu untuk prioritas gaji ASN,” tulisnya.
Bukan Ukuran Lemah atau Kuatnya Fiskal
Dengan penjelasan tersebut, Rudhy menegaskan bahwa besaran tambahan DAU tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai ukuran daerah mana yang lebih kuat atau lebih lemah secara fiskal.
Perbedaan nominal tambahan DAU antara Tana Toraja dan Toraja Utara lebih berkaitan dengan kebutuhan dan kondisi penganggaran gaji aparatur di masing-masing daerah.
Toraja Utara yang memperoleh sekitar Rp114 miliar, misalnya, mendapatkan dukungan tambahan yang jauh lebih besar dibandingkan Tana Toraja.
Namun, angka tersebut tidak otomatis berarti Toraja Utara memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Sebaliknya, tambahan DAU Tana Toraja yang berada di kisaran Rp 8 miliar juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi fiskalnya lebih buruk.
Rudhy justru menilai penganggaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu selama satu tahun menjadi bukti bahwa kebutuhan tersebut telah diantisipasi sejak penyusunan APBD.
Skema ini juga menjelaskan mengapa tambahan DAU setiap daerah dapat berbeda cukup jauh.
Daerah yang masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat memperoleh tambahan lebih besar, sementara daerah yang telah mengalokasikan kebutuhan tersebut secara penuh dapat memperoleh tambahan lebih kecil.
Selain Tana Toraja dan Toraja Utara, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan juga tercatat tidak memperoleh tambahan DAU untuk kebutuhan tersebut. Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur, misalnya, tercatat mendapat tambahan DAU sebesar nol rupiah.
Karena itu, perbandingan tambahan DAU sebaiknya tidak berhenti pada angka Rp114 miliar berbanding Rp 8 miliar.
Struktur belanja, kebutuhan pegawai, serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran menjadi bagian penting untuk memahami perbedaan tersebut.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














