Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

- Wartawan

Senin, 21 Juli 2025 - 16:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

Torajachannel.com, Rantepao–Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berjanji akan menindak tegas mafia atau pelaku pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah hukumnya.

Pelangsir BBM merupakan individu yang secara ilegal membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

Saat dikonfirmasi pada Senin (21/07/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang kedapatan keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

“Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi aksi tersebut, Polres Toraja Utara meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar masuk SPBU, terutama yang diduga telah dimodifikasi guna mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Toraja Utara. Antrean tersebut tidak hanya menyulitkan warga dalam memperoleh BBM, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain menindak kendaraan pelangsir, IPTU Supriadi menambahkan bahwa sanksi tegas juga akan dijatuhkan kepada pemilik maupun pengelola SPBU yang masih nekat melayani aktivitas pelangsiran.

“Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, ketegasan ini juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir,” tutup Kasi Humas.

Sebagai informasi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Sementara itu, pihak SPBU yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta atau membantu tindak kejahatan.

BACA JUGA :  Sertijab di Polres Toraja Utara, Kasat Lantas, Reskrim hingga Kapolsek Berganti

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

error: Content is protected !!