Torajachannel.com, Tana Toraja— Seorang perempuan/Mama muda diamankan Personil Polres Tana Toraja usai dilaporkan sebagai terduga pengedar uang palsu di Kabupaten Tana Toraja.
Mama muda diamankan polisi saat melancarkan aksinya di sala satu toko di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara pada Senin 20 juni 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Tana Toraja, Kamis (23/06/2022) bahwa terduga pelaku memalsukan uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000 , (seratus ribu rupiah) sebanyak 11(sebelas ) lembar dengan satu nomor seri :UMQ295419 dan pecahan Rp. 50.000,-(lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas Lembar) dengan satu Nomor seri : CAJ929479.
“Diberikan kepada korban untuk di Transfer Ke rekening Bank BRI nomor Rekening sebanyak Rp. 10.000.00 (sepuluh Juta Rupiah). setelah di transfer, terduga pelaku meninggalkan korban, setelah itu korban melihat kembali uang yang dikasi terduga sebagai ganti dari uang yang ditransfer tadi, korban kemudian menyadari bahwa uang ganti yang diterimanya adalah Uang Palsu ” Tulis Humas Polres Tana Toraja Melalui pesan Whatsapp”
Korban melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui, Anggota langsung melakukan pencarian, dan menemukan Pelaku di Rantelemo di kios Medi yang dimana pelaku akan mengedarkan uang palsu tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara menurut Kapolres Tana Toraja “Juara Silalahi” status mama muda tersebut masih terduga dan sambil menunggu hasil uji labfor.
“Bahwa saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga posisi yang ditangkap kemarin itu masih terduga, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI “Ujarnya”