Empat Terdakwa Narkoba Dituntut, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara

- Wartawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com,Makale–Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus narkotika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (24/6/2026).

Sorotan tertuju pada terdakwa Evanolya Tangdi Pali’ Tondok alias Oliv yang diduga berperan sebagai bandar utama dalam perkara tersebut. Meski dituntut paling berat dibanding terdakwa lainnya, Oliv hanya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, terdakwa Adnan Donny M alias Doni dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan Damri alias Dambu dan Muh. Jaya alias Jaya masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai peran masing-masing. Oliv dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang umumnya dikenakan terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Sinergi Pemerintah dan DPR RI Perkuat Program Pelestarian Cagar Budaya di Tana Toraja

Adapun Doni dan Damri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Jaya terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU dalam pertimbangannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Khusus terhadap Oliv, jaksa menilai tindakannya telah meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma kepatutan yang hidup di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak Tombeg Sambangi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Usulkan 15 Jembatan Gantung untuk Warga Tana Toraja

Meski demikian, sejumlah hal meringankan turut menjadi pertimbangan jaksa. Para terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, Doni dan Damri diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Sementara Jaya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Tuntutan terhadap Oliv yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut pun berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dapat mencapai hukuman yang jauh lebih berat.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tana Toraja dan Rutan Makale Kerja Sama Beri Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor
Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:32 WIT

Pemkab Tana Toraja dan Rutan Makale Kerja Sama Beri Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00 WIT

Empat Terdakwa Narkoba Dituntut, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:49 WIT

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Empat Terdakwa Narkoba Dituntut, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:00 WIT

error: Content is protected !!