Torajachannel.com, Rantepao—Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi juga mengamankan sopir berinisial RN, 42 tahun, untuk menjalani pemeriksaan.
Penindakan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mobil tangki berwarna biru tersebut diamankan di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., mengatakan polisi bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat. Menurut dia, kendaraan dan sopir diamankan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir dengan inisial RN (42) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ruxon.
RN bersama mobil tangki tersebut kini berada di Mapolres Toraja Utara. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan serta bukti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
“Penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi,” ujar Ruxon.
Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan pelanggaran Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ruxon menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Polres Toraja Utara juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.
Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














