Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale Membuat Keluarga Waru Subuh Kehilangan Rumah

Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale Membuat Keluarga Waru Subuh Kehilangan Rumah

Torajachannel.com, Tana Toraja–Waru Subuh dan kelurganya harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka usai di eksekusi Pengadilan Negeri Makale terkait sengketa tanah yang telah berlangsung sejak lama. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu, 18 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale, Ahli Waris Tongkonan KUA di Kelurahan Buntu Burake yakni Veronicus I. Bittikaka, Debora Maun Bittikaka, Alfrida Bittikaka, Mega Yabes Ratte Lembang, Bernadus Bittikaka melakukan gugatan yang ditujukan kepada Waru Subuh, Amir subuh dan Ruding Subuh dan Badan Pertanahan Tana Toraja.

Para penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat karena para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa yang ditempati para tergugat.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Penggugat berhasil memenangkan gugatan dan dilakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap objek sengketa dimana objek sengketa didalamnya berdiri 5 rumah dan tanaman produktif milik para tergugat.

Penggugat berhasil memenangkan gugatan ditingkat Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkama Agung RI.

Pada Konferensi pers yang dilakukan pihak tergugat pada, Sabtu (20/7/2024) Kuasa hukum pihak tergugat, Asarias Tulak mengurai beberapa alat bukti yang menjadi dasar kepemilikan tergugat atas objek sengketa tersebut.

“Dalam perkara tersebut, Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2018 s/d 2021 atas nama dua’ bai’ dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 s/d 2017 atas nama Ruruk Buri,dan foto copy pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan. Sementara pihak tergugat Waru Subuh dan kawan kawannya mengantongi sertifikat tanah sejak tahun 2000 atas nama I. Subuh dan salinan pembayaran pajak sejak tahun 1960. “Kata Asaris.

Lanjut Asarias Tulak, bahwa Nenek leluhur para tergugat bernama Ne’ Sandiku’ dari Tongkonan Batu Burake menempati objek sengketa sejak tahun 1.900.Dari Ne’ Sandiku’ lahir keturunan bernama Becce’ (Indo’ Kiba’) yang menempati objek sengketa sejak 1960 sampai 1987 (bukti pembayaran pajak), kemudian pada tahun 1988 -2024 objek sengketa didaftarkan atas nama I. Subuh (bukti pembayaran pajak) dan pada tahun 2000 terbit sertifikat (SHM) Pertanahan atas nama I. Subuh.

“Berdasarkan permohonan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat bahwa Penggugat berasal dari Tongkonan KUA yakni dari keturunan Ne’ Maun yang menurut Penggugat Tongkonan tersebut didirikan oleh Ne’Mago’ dan diteruskan oleh Ne’ Maun sementara berdasarkan hasil keputusan Lembaga Adat Hakim Pendamai pada tahun 2015, objek sengketa adalah tanah Tongkonan Batu karena Ne’ Mago’ adalah keturunan Tongkonan Batu. “lanjutnya.

Sementara dalam perkara tersebut, menurut Asarias, Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2018 s/d 2021 atas nama dua’ bai’ dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 s/d 2017 atas nama Ruruk Buri,dan foto copy pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan.

“Dari pihak penggugat, Bukti pembayaran pajak yang dimasukkan sebagai alat bukti tidak ada dalam peta blok Dispenda dan Kelurahan Buntu Burake dan bukti pembayaran pajak tersebut mulai terhitung sejak 2018. “Pungkasnya.

Atas dasar hal tersebut Kuasa Hukum tergugat Asarias Tulak mengaku akan terus melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap persoalan ini.

Sementara itu Waru Subuh berharap bantuan Presiden Jokowi mencari keadilan atas kasus ini.

Waru subuh mengaku tanah ini adalah satu-satunya lahan mereka untuk tempat tinggal namun akan dirampas oleh Mafia tanah.

Penulis : Sandi Nayoan

BACA JUGA :  Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di SP3, Pelapor Minta Kapolres Tana Toraja Buka Kembali dan Ganti Penyidik

Pos terkait