Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale Membuat Keluarga Waru Subuh Kehilangan Rumah

- Wartawan

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Waru Subuh dan kelurganya harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka usai di eksekusi Pengadilan Negeri Makale terkait sengketa tanah yang telah berlangsung sejak lama. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu, 18 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale, Ahli Waris Tongkonan KUA di Kelurahan Buntu Burake yakni Veronicus I. Bittikaka, Debora Maun Bittikaka, Alfrida Bittikaka, Mega Yabes Ratte Lembang, Bernadus Bittikaka melakukan gugatan yang ditujukan kepada Waru Subuh, Amir subuh dan Ruding Subuh dan Badan Pertanahan Tana Toraja.

Para penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat karena para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa yang ditempati para tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, Penggugat berhasil memenangkan gugatan dan dilakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap objek sengketa dimana objek sengketa didalamnya berdiri 5 rumah dan tanaman produktif milik para tergugat.

Penggugat berhasil memenangkan gugatan ditingkat Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkama Agung RI.

Pada Konferensi pers yang dilakukan pihak tergugat pada, Sabtu (20/7/2024) Kuasa hukum pihak tergugat, Asarias Tulak mengurai beberapa alat bukti yang menjadi dasar kepemilikan tergugat atas objek sengketa tersebut.

“Dalam perkara tersebut, Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2018 s/d 2021 atas nama dua’ bai’ dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 s/d 2017 atas nama Ruruk Buri,dan foto copy pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan. Sementara pihak tergugat Waru Subuh dan kawan kawannya mengantongi sertifikat tanah sejak tahun 2000 atas nama I. Subuh dan salinan pembayaran pajak sejak tahun 1960. “Kata Asaris.

Lanjut Asarias Tulak, bahwa Nenek leluhur para tergugat bernama Ne’ Sandiku’ dari Tongkonan Batu Burake menempati objek sengketa sejak tahun 1.900.Dari Ne’ Sandiku’ lahir keturunan bernama Becce’ (Indo’ Kiba’) yang menempati objek sengketa sejak 1960 sampai 1987 (bukti pembayaran pajak), kemudian pada tahun 1988 -2024 objek sengketa didaftarkan atas nama I. Subuh (bukti pembayaran pajak) dan pada tahun 2000 terbit sertifikat (SHM) Pertanahan atas nama I. Subuh.

“Berdasarkan permohonan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat bahwa Penggugat berasal dari Tongkonan KUA yakni dari keturunan Ne’ Maun yang menurut Penggugat Tongkonan tersebut didirikan oleh Ne’Mago’ dan diteruskan oleh Ne’ Maun sementara berdasarkan hasil keputusan Lembaga Adat Hakim Pendamai pada tahun 2015, objek sengketa adalah tanah Tongkonan Batu karena Ne’ Mago’ adalah keturunan Tongkonan Batu. “lanjutnya.

Sementara dalam perkara tersebut, menurut Asarias, Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2018 s/d 2021 atas nama dua’ bai’ dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 s/d 2017 atas nama Ruruk Buri,dan foto copy pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan.

“Dari pihak penggugat, Bukti pembayaran pajak yang dimasukkan sebagai alat bukti tidak ada dalam peta blok Dispenda dan Kelurahan Buntu Burake dan bukti pembayaran pajak tersebut mulai terhitung sejak 2018. “Pungkasnya.

Atas dasar hal tersebut Kuasa Hukum tergugat Asarias Tulak mengaku akan terus melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap persoalan ini.

BACA JUGA :  Dua Terduga Pelaku Pencurian di Objek Wisata Burake Ditangkap Polisi

Sementara itu Waru Subuh berharap bantuan Presiden Jokowi mencari keadilan atas kasus ini.

BACA JUGA :  Hakim Pengadilan Negeri Makale Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Waru subuh mengaku tanah ini adalah satu-satunya lahan mereka untuk tempat tinggal namun akan dirampas oleh Mafia tanah.

Penulis : Sandi Nayoan

Berita Terkait

47 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Tana Toraja hingga Agustus 2026
Bupati Zadrak Dorong Penguatan Kolaborasi Antar-OPD melalui Turnamen Olahraga
Hari Pramuka ke-65, Bupati Zadrak Dorong Generasi Muda Berintegritas
Bupati Zadrak Ajak Media Bawa Kesejukan dan Jaga Persatuan di HUT ke-81 RI
HUT ke-81 RI, Yayasan AAT dan Warga Rorre Tilanga Gelar Perlombaan
Bupati Zadrak Apresiasi Formasi Rumah Tongkonan pada HUT ke-81 RI
Formasi Tongkonan Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tana Toraja
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:17 WIT

47 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Tana Toraja hingga Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:16 WIT

Bupati Zadrak Dorong Penguatan Kolaborasi Antar-OPD melalui Turnamen Olahraga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:42 WIT

Bupati Zadrak Ajak Media Bawa Kesejukan dan Jaga Persatuan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:34 WIT

HUT ke-81 RI, Yayasan AAT dan Warga Rorre Tilanga Gelar Perlombaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIT

Bupati Zadrak Apresiasi Formasi Rumah Tongkonan pada HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Senin, 24 Agu 2026 - 15:02 WIT

Berita Toraja Utara

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:14 WIT

Berita Tana Toraja

Bupati Zadrak Dorong Penguatan Kolaborasi Antar-OPD melalui Turnamen Olahraga

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:16 WIT

error: Content is protected !!