Torajachannel.com, Rantepao–Kuasa hukum H. Nurdiana dan H. Dedy Rahman dari kantor hukum Pither Singkali dan Rekan resmi melayangkan somasi kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng pada Kamis, 31 Juli 2025.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Pither Singkali dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Kalua, Ke’te Kesu, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam somasinya, pihak kuasa hukum memberi batas waktu 2×24 jam kepada KSP Marendeng untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah, rekayasa hukum, dan kriminalisasi terhadap klien mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Somasi ini kami tembuskan ke seluruh lembaga peradilan dan pejabat institusi negara terkait, sebagai langkah hukum untuk melawan dugaan mafia tanah dan kriminalisasi terhadap H. Dedy,” ujar Pither.
Tak hanya itu, Pither juga menyoroti keberadaan dana simpanan milik H. Nurdiana sebesar Rp60 juta yang hingga kini belum jelas statusnya.
“Kami juga akan mempertanyakan ke mana uang simpanan Rp60 juta milik H. Nurdiana. Ini kuat dugaan merupakan tindakan penggelapan, yang masuk dalam ranah pidana,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan dari pihak koperasi dalam tenggat waktu yang telah diberikan.
“Jika KSP Marendeng maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini tidak menanggapi somasi, kami akan menempuh segala upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada para pencari keadilan,” tegas Pither.
Ia juga mendesak semua pihak yang terlibat agar bertanggung jawab atas dampak hukum maupun psikologis yang ditimbulkan terhadap klien mereka, khususnya H. Dedy Rahman, yang kini mengalami gangguan kesehatan serius akibat proses hukum yang dianggap tidak adil.
“Kami mendesak KSP Marendeng untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan, termasuk kondisi kesehatan H. Dedy yang menurun drastis karena harus menjalani proses pidana hanya karena mempertahankan haknya,” tutupnya.
Diketahui, saat ini H. Dedy Rahman sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Lakipadada setelah sebelumnya menjalani operasi. Ia dilaporkan mengalami penurunan berat badan secara signifikan sebagai dampak dari kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Penulis : Sandi Nayoan














