Torajachannel.com, Makale Selatan–Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas penambangan pasir dan galian C lain yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Bupati Zadrak Tombeg dalam sambutannya pada pelantikan dan pengbilan sumpah janji jabatan pada sejumlah pejabat di Objek Wisata Pango-Pango, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menghambat masyarakat untuk berusaha, namun setiap kegiatan ekonomi wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zadrak, aktivitas pertambangan yang tidak berizin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko kecelakaan kerja, serta menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak dalam setiap kegiatan usaha.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor.
Dalam forum tersebut, Presiden menginstruksikan pelaksanaan gerakan Indonesia Asri sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, aman, serta mendukung daya tarik ruang publik dan sektor pariwisata.
“Perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan kegiatan penambangan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan ketentuan teknis,” ujar Zadrak.
Ia menambahkan, dengan adanya izin resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara optimal sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja pun berkomitmen menertibkan aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara sah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














