Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Pria berinisial PP (23) tahun ditangkap tim Resmob Polres Tana Toraja usai diduga mencuri dua Unit Kendaraan Roda Dua (Motor) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
PP ditangkap Polisi di wilayah Sudu Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang pada hari Selasa 16 Agustus 2022 lalu.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan kepolisian dengan NOMOR LP/B/ 204 / VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR dan NOMOR LP/B/ 205 / VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR.
Sementara, dari keterangan kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad, A, SH, bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam satu malam, yakni di Tengan (KM 7) Mengkendek dan di Toko Budaden, Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek.
“Pada tanggal 9 Agustus 2022, korban Daud Pasang melapor ke Polres Tana Toraja bahwa telah kehilangan motor jenis Honda Supra X dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 di dompet istrinya, di waktu yang sama Herlina Abu Bunga Langngan juga melapor kehilangan motor Jupiter Z1 “Kata Kasat Reskrim”
Mendapat laporan tersebut, Tim resmob polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kedua motor tersebut.
“Motor di Tengan KM 7 milik, Daud Pasang ditemukan KM 10 di pinggir jalan dalam keadaan kehabisan bahan bakar, sementara Motor Jupiter Z1 ditemukan disebuah rumah kosong di Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek ” Lanjut Kasat Reskrim ”
Kemudian pelaku dijemput di Sudu Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dengan pengakuan terduga bahwa keberadaannya di Sudu, Kecamatan Alla, adalah untuk melakukan aksi pencurian lagi.
Atas tindakannya, pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja bersama barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku juga terancam pasal 363 KUHP, dengan acamanan pidana 7 tahun hingga 9 tahun penjara.