Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara bersama personel Polsek Sesean mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Informasi yang di peroleh dari tim Resmob Polres Toraja Utara, Rabu (25/3/2026) bahwa terduga pelaku berinisial B (32), seorang petani, diamankan pada Selasa 24 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sesean, BRIPKA Paskhi Ruppe, S.H., bersama Katim Resmob BRIPKA Simbara Buntu Lipa dan anggota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun. Keduanya merupakan adik kandung dari terduga pelaku.
Terungkap Setelah Bertahun-tahun
Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada tahun 2017 dan kembali terjadi pada tahun 2025.
Kejadian pertama dialami salah satu korban saat masih berusia sekitar 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar korban pada malam hari saat korban sedang beristirahat.
Sementara kejadian kedua terjadi pada tahun 2025 terhadap adik korban lainnya. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan membujuk korban serta memberikan sejumlah uang sebelum melancarkan aksinya.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Fakta bahwa pelaku merupakan kakak kandung korban sendiri membuat keluarga terkejut dan merasa keberatan, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Sesean untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku lebih dulu diamankan oleh personel Polsek Sesean di Mapolsek Sesean. Tim Resmob kemudian menjemput pelaku dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap kedua adik kandungnya tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur serta memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














