Awal Tahun 2025, Polres Tana Toraja Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Awal Tahun 2025, Polres Tana Toraja Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Torajachannel.com, Tana Toraja – Mengawali tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja telah menerima tujuh laporan terkait kasus kekerasan seksual. Korban dalam kasus ini terdiri dari enam anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dari seluruh pihak dalam upaya pencegahan.

“Kita semua tentunya prihatin dengan kasus kekerasan seksual, di awal tahun ini bulan Januari 2025 terdapat tujuh laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima. Polres Tana Toraja memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan pastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Anak-anak di bawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual karena secara fisik dan psikologis lemah. Untuk itu, kami mengajak semua pihak, khususnya para orang tua, untuk menciptakan lingkungan yang aman dengan membiasakan komunikasi yang terbuka, memberikan edukasi sejak dini, meningkatkan pengawasan, serta lebih memperhatikan perubahan perilaku anak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025, pihaknya telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual, dengan enam korban merupakan anak-anak di bawah umur dan satu korban perempuan dewasa.

Rincian usia korban adalah dua anak usia sekolah dasar (10 tahun dan 12 tahun), tiga anak usia sekolah menengah pertama (12, 13, dan 14 tahun), satu balita berusia 4 tahun, serta satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kasus ini seluruhnya merupakan orang dewasa dengan rentang usia 19 hingga 76 tahun. Adapun hubungan antara pelaku dan korban, di antaranya adalah tetangga (4 kasus), sepupu (1 kasus), teman ayah korban (1 kasus), serta satu kasus tanpa hubungan antara pelaku dan korban.

“Dari tujuh kasus tersebut, pelaku seluruhnya adalah orang dewasa dengan usia masing-masing 19 tahun, 22 tahun, 35 tahun, 49 tahun, 51 tahun, 58 tahun, dan 76 tahun,” terang Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksi mereka, seperti paksaan, ancaman, bujukan, maupun tipu daya. Lokasi kejadian pun bervariasi, yaitu tiga kasus terjadi di rumah saat korban sendirian, tiga kasus terjadi di kebun, dan satu kasus terjadi di rumah kos pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap ketujuh tersangka, enam orang ditahan di Polres Tana Toraja, sementara satu orang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terganggu,” tutupnya.

BACA JUGA :  Prihatin Banyaknya Kasus Kekerasan Seksual di Tana Toraja, Bupati Sampaikan Ini

Pos terkait